Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Perlu Periksa Adang

Kompas.com - 13/06/2011, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum merasa perlu memeriksa mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun selaku suami Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Juru Bicara KPK), Johan Budi, mengatakan bahwa KPK tidak bergantung pada keterangan pihak keluarga Nunun. KPK mengutamakan keterangan Nunun yang dinilai sebagai saksi kunci dalam membongkar kasus itu. "Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, keluarga berhak melindungi anggota keluarganya. Tentu kami tidak akan bergantung pada itu," kata Johan di gedung KPK di Jakarta, Senin (13/6/2011).

Oleh karena itu, lanjut Johan, KPK berharap pihak keluarga dapat bekerja sama dengan menyerahkan Nunun untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, keberadaan Nunun masih misterius. Hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan sosialita tersebut. Keluarga tampak enggan membocorkan keberadaan Nunun. "Alangkah indahnya bila dari pihak keluarga bisa kerja sama," ucap Johan.

Terkait pemulangan Nunun ke Tanah Air, KPK menempuh sejumlah cara. Terakhir, kata Johan, KPK berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Kamboja. Tersiar kabar bahwa Nunun sempat berada di Kamboja.

Di samping itu, KPK juga menyebar red notice kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Polri. "KPK mengirim red notice itu ke Mabes Polri untuk dikirim ke interpol yang ada di lebih dari 100 negara," katanya.

Nunun ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap cek perjalanan sejak akhir Februari. Menurut Johan, peningkatan status Nunun dari saksi menjadi tersangka sudah sesuai dengan bukti-bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com