Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Jemput Paksa Nazaruddin

Kompas.com - 13/06/2011, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil secara paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk dimintai keterangan. Nazaruddin yang kini berada di Singapura ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.  

Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), dan Manajer PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.

"Kita lakukan pemanggilan sesuai prosedur. Jika pada pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir, tentu kita dapat melakukan pemanggilan secara paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (13/6/2011) di Jakarta.

Meskipun demikian, kata Johan, langkah tersebut masih jauh. KPK masih menunggu itikad baik Nazaruddin untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus dengan bukti cek senilai
Rp 3,2 miliar dalam kasus itu.

KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Nazaruddin jika hingga pukul 17.00 hari ini anggota Komisi VII DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK. Panggilan pertama pada pekan lalu yang dikirim ke tiga alamat, yakni kediaman Nazaruddin, Sekretariat DPR, dan Fraksi Partai Demokrat di DPR  ditolak. "Surat dikembalikan dengan alasan yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Johan.

Johan mengatakan, hingga kini KPK belum mendapat konfirmasi dari pihak Nazaruddin apakah akan datang memenuhi panggilan itu atau tidak. Nazaruddin kini tengah berada di Singapura dengan alasan berobat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com