JAKARTA, KOMPAS.com — Surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Fraksi Partai Demokrat di DPR ditolak. Surat pemanggilan tersebut berkaitan dengan rencana KPK memeriksa Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/6/2011) ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat-surat yang dikirimkan pada pekan lalu itu dikembalikan ke KPK.
"Baik di Demokrat (Fraksi Partai Demokrat) ataupun di DPR, surat itu dikembalikan," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, hari ini.
Menurut Johan, surat-surat itu dikembalikan dengan alasan Nazaruddin tidak berada di tempat ketika surat untuknya tiba. "Masalahnya, KPK belum dapat informasi baik dari pihak lain maupun dari Nazaruddin dia ada di mana," ujar Johan.
Jika KPK mengetahui keberadaan Nazaruddin saat ini, menurut Johan, pihaknya akan menyerahkan langsung surat pemanggilan kepada anggota Komisi VII DPR itu. Selain melayangkan surat ke dua tempat tersebut, KPK mengirim surat ke kediaman Nazaruddin di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pekan lalu. Surat itu juga ditembuskan kepada ketua rukun tetangga setempat. Namun, surat itu juga dikembalikan.
"Karena orangnya enggak ada," ujar Johan.
Hingga kini, KPK belum mendapatkan informasi terkait kemungkinan kehadiran Nazaruddin. Johan mengatakan, KPK akan menunggu kehadiran Nazar atau berita terkait kehadiran atau ketidakhadirannya hingga pukul 17.00. Jika tidak, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.