Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

Kompas.com - 13/06/2011, 10:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, Hamka Yandhu, dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu itu tengah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun dalam  kasus tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, Hamka dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 Mei 2011.

"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Pas.2.XIII.2086.PK.01.05.06, tertanggal 15 Maret 2011," kata Akbar saat dihubungi, Senin (13/6/2011).

Pada 17 Mei 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka bersalah menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Menurut Akbar, pembebasan bersyarat diberikan kepada Hamka karena telah menjalani dua pertiga masa tahanannya yang telah dikurangi sejumlah remisi yang diperoleh Hamka selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Meskipun bebas, lanjut Akbar, Hamka dikenai wajib melapor setiap bulan kepada pihaknya.

Sebelumnya, terpidana kasus yang sama, mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dudhie Makmun Murod juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Dudhie yang divonis dua tahun penjara itu bebas bersyarat sejak 27 April 2011. Selain Hamka dan Dudhie, terdapat dua politikus DPR 1999-2004 lainnya yang divonis dalam kasus tersebut. Mereka adalah Endin Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI Polri. Terkait keduanya, Akbar belum dapat menginformasikan apakah mereka sudah bebas bersyarat atau belum.

"Untuk Endin dan Udju, saya cek dulu," katanya.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat empat anggota DPR 1999-2004 sebagai terpidana dan 26 orang sebagai tersangka. Sebanyak 24 dari 26 tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan terhadap para terdakwa disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo. Kini Nunun telah menjadi tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Nasional
Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

Nasional
Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

Nasional
POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

Nasional
Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

Nasional
BPBD DKI: Banjir Sudah Surut, Tidak Ada Pengungsi

BPBD DKI: Banjir Sudah Surut, Tidak Ada Pengungsi

Nasional
Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com