Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ba'asyir Dijaga 1.600 Polisi

Kompas.com - 13/06/2011, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya akan menurunkan 1.600 personel guna mengamankan jalannya persidangan vonis terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011) esok.

"Mereka disebar di ring 1, ring 2, dan ring 3 dan dari ujung jalan," kata Sutarman kepada para wartawan seusai mengantar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan yang hendak berkunjung ke Swiss dan Jepang di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Tak hanya itu, Sutarman juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan adanya aksi teror terkait dengan sidang vonis tersebut.

Seperti diwartakan, Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh pada Februari 2010 .

"Memutuskan menghukum terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman seumur hidup," kata Andi M Taufik, koordinator jaksa, saat membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).

Waktu itu sidang dipimpin ketua majelis hakim Herry Swantoro, dan Ba'asyir hadir di ruang sidang dengan didampingi tim pengacara. Tuntutan yang dibacakan pukul 13.05 tersebut disambut teriakan takbir berkali-kali oleh seratusan pendukung Ba'asyir, baik di dalam ruang sidang maupun halaman pengadilan. Tuntutan jaksa itu berdasarkan keterangan sekitar 40 saksi.

Jaksa tak mengakui keterangan Muzakir (63) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadirkan Ba'asyir sebagai ahli agama. Menurut jaksa, latar belakang yang bersangkutan tidak mencukupi sebagai ahli. Jaksa menilai pelatihan bersenjata api oleh 40-an peserta di Aceh tergolong dalam terorisme. Untuk menguatkan penilaian tersebut, jaksa mengutip putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah.

Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Pelatihan itu, dalam penilaian jaksa, direncanakan Ba'asyir bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Pertemuan tersebut difasilitasi Ubaid atas arahan dari Dulmatin.

Mengenai pendanaan, sebagian dana yang terbukti dikumpulkan Ba'asyir adalah berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp 200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp 150 juta. Ba'asyir juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan 5.000 dollar AS untuk keperluan survei hingga pelatihan.

Selain itu, menurut jaksa, Ba'asyir terbukti pernah menonton rekaman video pelatihan militer yang dibawa oleh Ubaid. Rekaman yang sebagian berisi pelatihan menembak, bongkar pasang senjata api, dan latihan fisik itu dilihat di Kantor JAT Jakarta dan rumah Hariyadi Usman di Bekasi.

Dalam tuntutan, jaksa tak mengakui berbagai pernyataan Ba'asyir yang menyebut pelatihan militer di Aceh direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud. Selain itu, pengakuan Ba'asyir bahwa ia tidak setuju dengan rencana itu lantaran JAT belum siap melakukan i'dad dengan senjata api, serta pengakuan tidak bisa melarang karena pelatihah itu adalah i'dad yang sesuai dengan perintah Allah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com