Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Daftar, Pansel "Tutup Mata"

Kompas.com - 11/06/2011, 15:13 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rhenald Khasali, mengatakan, pihaknya akan "tutup mata" jika Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas, kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2011-2015. Menurut Rhenald, kualitas Busyro untuk menempati jabatan tersebut telah teruji. Apalagi, dia baru setahun menjabat sebagai Ketua KPK melanjutkan kepemimpinan ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar yang sedianya berakhir tahun ini.

"Kalau Busyro ikut lagi, Pansel akan menutup mata. Dalam arti kata, kita kan sudah tahu kualitas dia. Tes yang lama semuanya proven, kenapa dia harus melewati proses yang panjang lagi?" katanya di Jakarta, Sabtu (11/6/2011).

Seleksi yang dilakukan terhadap Busyro, menurut Rhenald, hanya sekadar formalitas. "Jadi kami hanya melewati prosedur baku yang diatur undang-undang saja," ucapnya.

"Paling tidak, Pansel ini sangat mendukung Busyro memimpin lagi," tambahnya.

Saat ditanya kinerja Busyro memimpin KPK hingga saat ini, Rhenald menjawab bahwa Busyro sedang giat-giatnya dalam dua bulan terakhir. "Sebulan dua bulan terakhir sedang giat-giatnya, sedang matang-matangnya, bagus-bagusnya. Kalau dia (Busyro) harus ikut lagi terus harus diganggu lagi di parlemen?" kata Rhenald.

Oleh karena itu, menurut Rhenald, sebaiknya Busyro kembali diberi kesempatan untuk memimpin KPK tanpa melalui seleksi. Rhenald juga berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan hasil uji materi atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berkaitan dengan masa jabatan Busyro. "MK segera mengeluarkan fatwa sebelum tanggal 15 (Juni) sehingga ada kepastian yang menyatakan masa jabatan (Busyro) adalah empat tahun," tambahnya.

Seperti diketahui, Busyro Muqoddas terpilih sebagai ketua KPK tahun 2010 untuk  melanjutkan masa kepemimpinan Antasari Azhar yang akan selesai pada akhir 2011. Sempat terjadi perbedaan penafsiran terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan Busyro. Sebagian kalangan menafsirkan bahwa masa pimpinan Busyro seharusnya empat tahun, sama dengan pimpinan KPK lainnya. Namun, mayoritas anggota Komisi III DPR menyimpulkan bahwa masa jabatan Busyro hanya satu tahun. Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com