Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans, Johan mengatakan, Neneng terafiliasi dengan pemenang tender PT Alfindo Perkasa.
Secara terpisah, Jumat, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menyatakan, kewajiban moral partainya dalam hal pemanggilan Nazaruddin oleh KPK hanya sebatas membantu mengomunikasikan pemanggilan itu. Ia juga tak yakin Nazaruddin akan menemui utusan KPK sekalipun ada wakil Demokrat yang diajak KPK ke Singapura untuk menyampaikan secara langsung panggilan itu.
”Partai tak bisa menjamin karena itu urusan pribadi. Namun, kami tetap membantu dengan berkomunikasi,” katanya.
Menurut Andi, tidak ada undang-undang yang mewajibkan partai menghadirkan anggotanya saat dipanggil sebagai saksi. ”Tanggung jawab moral partai bukan menjemput paksa, hanya mengimbau, memberi saran,” ujarnya.
Saat memimpin rapat internal Demokrat, Yudhoyono, seperti dikutip Ketua DPP Partai Demokrat Kastorius Sinaga, meminta pengurus Demokrat melakukan langkah proaktif dalam mewujudkan kepulangan Nazaruddin.
Sejauh ini, kata Andi, Demokrat tak tahu persis tempat tinggal Nazaruddin di Singapura dan tempatnya berobat. Tim yang diutus Demokrat, pekan lalu, hanya bisa menemui di suatu lokasi dan Nazaruddin datang ke sana. Keberadaan istri dan keluarga Nazaruddin pun tak diketahui.
Upaya mengabarkan pemanggilan KPK kepada Nazaruddin dilakukan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah melalui pesan layanan Blackberry (BBM). Nazaruddin tak bisa dihubungi melalui telepon.
Di Jakarta, kemarin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida menyebutkan, Demokrat tidak boleh lepas tangan dalam kasus Nazaruddin. Partai sudah seharusnya memberikan sanksi yang lebih tegas, seperti memecat Nazaruddin dari keanggotaan partai dan DPR.