Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Cabut Sertifikasi Syarifuddin

Kompas.com - 10/06/2011, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko pada Kamis (9/6) memastikan, MA mencabut surat ketetapan Syarifuddin Umar sebagai hakim bersertifikasi tindak pidana korupsi. Pencabutan sertifikasi itu dilakukan setelah penetapan Syarifuddin sebagai calon hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disikapi dengan kritis oleh Indonesia Corruption Watch.

ICW berkeberatan dengan berbagai putusan bebas yang dibuat Syarifuddin terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis pekan lalu menangkap Syarifuddin di rumahnya di Sunter, Jakarta, karena ia diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.

KPK pada Kamis memeriksa Puguh sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada hakim Syarifuddin. Puguh mengaku datang ke KPK untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.

Selain dugaan menerima suap Rp 250 juta dari Puguh, KPK saat menangkap Syarifuddin juga menemukan uang tunai Rp 142 juta, 116.128 dollar Amerika Serikat (AS), 245.000 dollar Singapura, 12.600 riel Kamboja, dan 20.000 yen.

Eksaminasi putusan

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Djoko mengakui, MA akan mengeksaminasi putusan hakim bersertifikasi tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mengetahui apakah putusan yang mereka jatuhkan tergolong aneh atau tidak.

Ke depan, menurut Djoko, MA tak segan-segan mencoret nama hakim yang pernah membebaskan terdakwa korupsi ketika diajukan menjadi hakim bersertifikasi tindak pidana korupsi. ”Sebelumnya ada hakim tinggi yang diusulkan jadi hakim tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh ketua pengadilan tingginya. Namun, kebetulan dia dua kali membebaskan terdakwa korupsi di tingkat banding. Saya coret dari daftar walaupun waktu pelatihan dia mendapatkan ranking. Ternyata itu bukan jaminan. Ini sekadar contohnya. Memang sulit,” jelas Djoko dari Washington DC, AS, melalui layanan pesan singkat (SMS).

MA juga kembali mengirimkan tim untuk membenahi sistem di PN Jakarta Pusat. Kamis, Ketua Muda Perdata MA Atja Sondjaja dan Ketua Muda Perdata Khusus MA Mohammad Saleh memberi pengarahan terkait peningkatan tertib administrasi di PN Jakarta Pusat, khususnya perkara perdata dan niaga.

”Jadi, langkah ini termasuk pengaktifan kembali sistem informasi pengadilan dan komputerisasi model baru agar bisa diakses semua pihak,” kata Humas PN Jakarta Pusat Suwidya, Kamis di Jakarta. (ana/bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com