Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Politikus PDI-P Dituntut 2,5 Tahun

Kompas.com - 08/06/2011, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1999-2004, yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Soewarno, dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum yang diwakili Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6/2011).

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan," katanya.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana berupa denda senilai Rp 50 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan, denda dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim memutuskan untuk merampas harta yang diperoleh para politikus ini dari hasil tindak pidana korupsi. "Untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan harta dan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata Agus.

Nilai barang atau uang yang harus dirampas itu berbeda-beda. Ni Luh Mariani senilai Rp 500 juta, Soetanto Rp 600 juta, Soewarno Rp 500 juta, dan Matheos senilai Rp 350 juta. Menurut Agus, JPU menilai bahwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keempatnya dinilai terbukti menerima hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Mereka dinilai mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa pemberian cek perjalanan tersebut berkaitan dengan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR dalam rangka pemilihan Deputi Gubernus Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com