Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Keputusan Pengadilan Tak Berubah

Kompas.com - 07/06/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengatakan telah menerima secara resmi laporan dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Chadijah Wahid dan Effendy Choirie. Namun, Suparman menyatakan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial tidak akan memengaruhi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kasus keduanya.

"Terkait pelaporan terhadap Syarifuddin, sebagai hakim anggota yang dianggap berperilaku tidak menyenangkan, kalau ada rekaman dan catatan kami akan lihat. Tapi seperti yang kita semua tahu, pemeriksaan ini tidak akan memengaruhi hasil keputusan sidang," ujar Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (7/6/2011).

Menurut Suparman, kasus Syarifuddin yang diduga menerima suap PT SCI dan sejumlah perilakunya yang dianggap arogan dan sewenang-wenang dalam sidang Lily dan Gus Choi menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia tengah dirundung duka untuk optimistis menegakkan keadilan. Ia juga menduga kemungkinan memang telah terjadi sesuatu yang mengakibatkan keputusan hakim terhadap kasus Lily dan Gus Choi berubah.

Apalagi, menurut pengakuan dua politisi itu, Mahkamah Agung sudah menolak eksepsi dari DPP PKB Muhaimin Iskandar. Oleh karena itu, harusnya gugatan keduanya tidak dibatalkan dengan alasan apa pun.

"Bukan tidak mungkin ada sesuatu di keputusannya (keputusan sidang Lily-Gus Gus Choi). Hal inilah kami melihat mengapa hampir setiap bulan masyarakat melaporkan 90 kasus hakim yang dianggap tidak bisa dipercaya keputusannya. Masyarakat tidak lagi percaya pada hakim sebagai penegak keadilan," imbuhnya.

Suparman berharap meskipun pemeriksaan tidak mengubah keputusan sidang, tapi dapat membuka celah bagi Mahkamah Agung agar lebih teliti memilih hakim yang benar-benar kredibel untuk pengadilan. Seperti yang diketahui, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Syarifuddin sebagai anggota hakim dalam sidang Lily Wahid dan Gus Choi memutuskan menolak gugatan dari keduanya terhadap DPP PKB yang akan melakukan recall atas mereka sebagai anggota DPR. Hal ini dilakukan dengan alasan, hal tersebut merupakan sengketa partai yang harus diselesaikan dalam internal partai.

Padahal pihak keduanya berpendapat dalam aturan perundang-undangan, Pengadilan Negeri berhak menangani sengketa partai. Saat penangkapan Syarifuddin pada 1 Juni 2011, sehari setelah penolakan gugatan itu 31 Mei 2011, Lily Wahid dan Gus Choi mencurigai sejumlah uang yang ditemukan KPK, salah satunya merupakan suap yang memengaruhi putusan kasus mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com