JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik maupun para hakim di lingkungan peradilan tersebut. Hal ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap PT SCI.
"Evaluasi penting, apalagi dengan adanya peristiwa akhir-akhir ini. Apalagi, yang menjabat sudah cukup lama," ujar Harifin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Namun, Harifin tidak menjelaskan lebih lanjut kapan evaluasi terhadap kerja ketua maupun hakim PN Jakarta Pusat dilaksanakan. Menurut dia, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk membersihkan pengadilan dari para mafia penegak hukum. MA merasa sangat tercoreng dengan tertangkapnya Syarifuddin.
"Ini momentum yang tepat untuk membersihkan lembaga peradilan dari hakim, panitera, dan pegawai lain yang nakal. Hakim-hakim kita seharusnya melakukan profesinya dengan benar dan adil, tidak melakukan perbuatan tercela. Tentu kita harapkan hakim akan memberikan keadilan dan perlindungan terhadap usaha-usaha kita untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Syarifuddin ditangkap bersama Puguh, yang diduga memberikan uang suap kepada Syarifuddin terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Aset tersebut berupa tanah di wilayah Bekasi seharga Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.