Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Izin Berobat ke Singapura

Kompas.com - 06/06/2011, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Tjokorda Rae untuk berobat ke Singapura. Kuasa hukum Syamsul, yakni Abdul Hakim Siagian, menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2011).

"Pihak rumah sakit menyarankan terdakwa untuk ke rumah sakit di luar negeri," katanya.

Sejak Sabtu (4/6/2011) hingga malam tadi, Syamsul Arifin dalam keadaan kritis karena penyakit jantung yang dideritanya. Ia dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. "Yang berbahaya, kan, infeksi (di jantungya) itu. Mereka (pihak rumah sakit) tidak menjamin untuk menangani infeksi. Beliau masih kritis dan perlu diambil tindakan," ujar kuasa hukum Syamsul lainnya, Rudy Alfonso.

Menurut Rudy, Syamsul mengalami pendarahan pada jantung saat dipasangi alat pacu jantung oleh pihak RS Harapan Kita. Pendarahan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan infeksi. "Pemasangan itu terjadi pendarahan, mengakibatkan ada darah yang masuk jantung beliau. Itu sudah disedot, tetapi dikhawatirkan infeksi," ungkapnya.

Ia menilai, rumah sakit di Indonesia tidak mampu menangani infeksi jantung dan penyakit komplikasi lainnya yang diderita Syamsul. "Karena beliau, kan, punya penyakit lain, jantung, ginjal, diabetes. Kami sudah kontak dengan tim dokter di sana (Singapura), ada medical record beliau di sana (Singapura)," ujar Rudy.

Menanggapi permintaan pihak Syamsul untuk berobat ke Singapura itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae tidak langsung mengabulkan. Tjokorda meminta pihak kuasa hukum untuk menghadirkan dokter yang menangani Syamsul. "Sidang dilanjutkan besok, Selasa (7/6/2011) pukul 12.00," kata Tjokorda.

Adapun Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 yang merugikan negara sekitar Rp 98,7 miliar. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul disebut telah mengeluarkan kas Kabupaten Langkat selama 2000-2007 untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan pihak lain. Uang itu diduga dialirkan kepada keluarganya dan anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan, organisasi kepemudaan, wartawan, dan sejumlah pihak lain. KPK menahan Syamsul di Rumah Tahanan Salemba sejak 22 Oktober 2010. KPK juga menyita sejumlah aset yang dimiliki Syamsul dan keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com