Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonaktif, Syarifuddin Tetap Terima Gaji

Kompas.com - 06/06/2011, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Mahkamah Agung  memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, tak akan berimbas pada penerimaan penghasilan bulanannya. Syarifuddin, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi  sebagai tersangka kasus dugaan suap PT SCI, tetap mendapatkan setengah gajinya selama belum dinyatakan bersalah melalui keputusan pengadilan. Gaji pokok  Syarifuddin antara Rp 6 juta dan  Rp 7 juta.

"Dia terima gaji 50 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan istri dan anak. Adapun semua tunjangan hilang, remunerasi juga hilang. Akan tetapi, kalau terbukti bersalah pasti langsung dipecat," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Harifin juga mengatakan, masyarakat berhak menilai apakah gaji hakim tersebut rendah atau tinggi. Namun, lanjutnya, tidak ada alasan bagi seorang hakim untuk menerima suap jika merasa penghasilannya rendah. "Gaji dari seorang hakim itu 
Rp 6 juta sampai Rp 7 juta. Tambah remunerasi tergantung dari pangkatnya, bisa
Rp 8 juta sampai Rp  9 juta. Jadi, kalau itu dianggap rendah, publiklah yang harus menilai. Namun, itu tidak bisa menjadi alasan kemudian hakim menerima suap karena dia telah menerima profesi hakim sebagai pilihan hidupnya, ya, itu harus diterima. Kalau merasa gaji rendah, jangan jadi hakim," tuturnya.

Syarifuddin diduga menerima uang suap dari kurator Puguh Wirayan terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Aset tersebut berupa tanah di wilayah Bekasi seharga Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Dalam penangkapan keduanya pada 1 Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, dan 12.600 baht. Dalam rupiah, totalnya sekitar Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

    BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

    Nasional
    Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

    Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

    Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

    Nasional
    Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

    Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

    Nasional
    Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

    Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

    Nasional
    Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

    Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

    Nasional
    MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

    MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

    Nasional
    Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

    Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

    Nasional
    Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

    Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

    Nasional
    Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

    Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

    Nasional
    PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

    PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

    Nasional
    SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

    SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

    Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

    Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

    Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com