Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perkara yang Divonis Bebas Hakim S

Kompas.com - 03/06/2011, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah kasus yang ditangani hakim Syarifuddin dan divonis bebas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho melalui catatan ICW yang dilansir pada sejumlah media, Jumat (3/6/2011). Kasus-kasus tersebut ditangani oleh hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut data kasus yang divonis bebas seperti dilansir ICW.

1. Bisnis "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada 29 Januari 2008. Saat itu, hakim Syarifuddin sebagai anggota majelis hakim. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto, dan mantan Deputi Kadivre VII Eddy Sarwono. Para terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, namun dibebaskan oleh pengadilan saat itu.

2. Kasus kredit fiktif BNI senilai Rp 27 miliar pada Februari 2009 di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus tersebut adalah Direktur PT A'Tiga, HTajang, dan Basri Adbah. Dalam kasus ini, hakim Syarifuddin sebagai Ketua Majelis Hakim. Dari data ICW, kasus ini  belum sampai pada tuntutan jaksa. Belum ada keterangan selanjutnya bagaimana kelanjutan kasus tersebut.

3. Kasus pengadaan pupuk dengan jumlah 12.000 ton yang ditangani pada Februari 2009. Tak disebutkan nilai uang dalam pengadaan pupuk tersebut. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV Damayanto Sutejo. Ia dituntut 2 tahun penjara, tetapi diputus bebas. Hakim Syarifuddin menjadi anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar saat itu.

4. Kasus Dana APBD tahun 2003-2004 pada pos anggaran bantuan kemasyarakatan dan dana penghubung senilai Rp 630 juta pada September 2008. Hakim Syarifuddin menjadi anggota majelis hakim, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Tana Toraja 1999-2004. Tuntutan JPU pada terdakwa adalah 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar.

5. Kasus penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar. Mantan teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba, dituntut 5 tahun penjara dengan hakim Syarifuddin sebagai ketua majelis hakim pada 28 Januari 2009.

6. Kasus APBD Kab Luwu Tahun 2004 Kab Luwu senilai Rp 1,5 Miliar. Dalam kasus ini  terdapat 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004. Mereka dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim Syarifuddin menjadi ketua majelis hakim pada sidang vonis bebas yang digelar 23 Maret 2009 itu.

7.Masih dengan kasus yang sama, yaitu kasus APBD Kab Luwu Tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Hakim Syarifuddin sebagai ketua majelis di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus ini adalah dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004. Sidang vonis putusan bebas dilakukan pada 25 Maret 2009.

Terakhir, Emerson menyebutkan, salah satu kasus yang juga tengah disorot ICW adalah kasus dugaan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 22,5 miliar. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Mei 2011. Terdakwa kasus itu adalah Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamuddin. Terkait kasus Agusrin, menurut Emerson, hakim Syarifuddin mendapat pemantauan KY saat memimpin sidang Agusrin di PN Jakarta Pusat.

"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin. Saat digelar kasus ini sempat mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial karena diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus," ujar Emerson.

Sebelumnya, ICW menyebut, setidaknya ada 30 kasus dugaan korupsi yang divonis bebas oleh Syarifuddin. Menanggapi sejumlah kasus dugaan korupsi yang divonis bebas saat hakim Syarifuddin menjadi salah satu dari majelis hakim ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengaku tak banyak tahu soal perkara-perkara yang dipegang oleh hakim Syarifuddin. "Saya tidak tahu soal S melakukan itu. Tapi saya sering dengar beliau melepaskan (vonis bebas) beberapa kasus. Tapi saya tidak begitu tahu kasus apa itu, katanya itu waktu bertugas di Makassar," tukas Suwidya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com