Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hakim S Harus Dituntut Maksimal

Kompas.com - 03/06/2011, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar hakim Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, dituntut dengan hukuman maksimal. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, hukuman maksimal bagi hakim yang terlibat korupsi dapat memberi efek jera bagi hakim lainnya.

"S bisa diancam hukuman pidana paling berat 20 tahun," kata Emerson melalui surat elektronik.

Menurut Emerson, KPK dapat menjerat hakim S dengan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama ini, lanjutnya, para hakim yang terlibat korupsi belum mendapat hukuman maksimal. Pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap para hakim, lanjut Emerson, juga masih lemah. Pada umumnya, hakim yang "nakal" hanya mendapat sanksi administratif berupa mutasi.

"Juga terkait promosi, mutasi, kalau catatan buruk seharusnya tidak dapat promosi, tapi hakim S contohnya, dipindah dari Makassar ke Jakarta, itu kan semacam promosi," lanjut Emerson.

ICW juga meminta agar KPK menangani sendiri kasus hakim S dan tidak melimpahkan kasusnya kepada kepolisian dan kejaksaan. "Agar proses menjadi cepat dan menutup peluang korupsi dalam penanganan kasus tersebut," kata Emerson.

KPK menangkap hakim S dan juga seorang kurator berinisial PW yang diduga terlibat suap. Setelah memeriksa keduanya, KPK menetapkan status S dan PW sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Atas perbuatannya, hakim S disangka melanggar Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara PW dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

    Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

    Nasional
    Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

    Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

    Nasional
    Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

    Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

    Nasional
    Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

    Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

    Nasional
    26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    Nasional
    Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

    Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

    Nasional
    Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

    Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

    Nasional
    Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

    Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

    Nasional
    Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

    Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

    Nasional
    Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

    Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

    Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

    Nasional
    Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

    Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

    Nasional
    Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

    Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

    Nasional
    PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

    PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com