Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 TKI yang Selamat Segera Dipulangkan

Kompas.com - 01/06/2011, 20:47 WIB

KUALALUMPUR, KOMPAS.Com  -  Kantor Perwakilan RI di Johor segera mengurus kepulangan 17 penumpang tenaga kerja Indonesia yang selamat, dari tenggelamnya perahu motor bermesin tempel yang mereka tumpangi di perairan Tanjung Ayam, Pengerang, Johor, Rabu (1/6/2011) pagi.

"Sekarang ini, mereka sedang diproses untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), agar selanjutnya bisa memperoleh Check Out Memo (untuk bisa keluar dari Malaysia) dari pihak imigrasi," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar RI untuk  Malaysia, Suryana Sastradiredja, saat dijumpai di kantornya, Rabu.

Pengurusan SPLP tersebut, kata Suryana, karena para TKI itu tidak memiliki dokumen resmi, termasuk izin kerja di Malaysia.

 Oleh karenanya, bila dokumen mereka sudah ada dan check out memo sudah keluar, besok (Kamis, 2/6/2011) rencananya akan diberangkatkan ke Batam. Selanjutnya mereka diserahkan kepada pihak imigrasi di Indonesia dan dinas sosial setempat.

Suryana menjelaskan bahwa 17 penumpang yang semuanya lelaki itu adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) berasal dari Batam, Jawa Timur, Lombok dan Bali yang ingin pulang ke Tanah Air.

Para TKI itu bekerja di beberapa tempat di Malaysia seperti Penang, Johor, Kelantan, dan secara bersama-sama ingin pulang ke Indonesia melalui Batam  menggunakan perahu motor (kapal kecil) dengan total penumpang 24 orang.

Berdasarkan keterangan penumpang yang selamat, bahwa tujuh rekan lainnya sampai saat ini tidak ditemukan.

Perahu motor tersebut berangkat dari Johor pukul 04.00 pagi, namun sekitar pukul 05.00 pagi kapal terbalik dan tenggelam akibat dihantam ombak.

Penumpang yang selamat itu sempat lebih dari  satu  jam 30 menit terapung-apung, sebelum kapal dagang dari China melihatnya sekitar pukul 07.00 waktu setempat dan melaporkan kepada pihak patroli Malaysia.

"Tak lama berselang, mereka berhasil diselamatkan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dari kapal naas tersebut," ungkap Suryana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com