Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Jabatan Busyro Harusnya 4 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, isu masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas saat ini tengah menjadi perdebatan sejumlah kalangan. Hal ini, menurutnya, karena terdapat penafsiran yang berbeda terkait masa jabatan Busyro. Ada yang menyatakan Busyro bisa selesai masa jabatan pada akhir 2011 bersamaan dengan pimpinan lainnya.

Menurut Todung, seharusnya masa jabatan Busyro diperpanjang sesuai dengan pengaturan undang-undang tentang KPK. Hal ini diungkapkan Todung saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2011).

"Kalau melakukan penafsiran Undang-Undang 30 Tahun 2002, kami tidak melihat bahwa seluruh pimpinan KPK dipilih pada waktu bersamaan dan harus berakhir pada waktu yang bersamaan juga. Kalau untuk pimpinan KPK saat ini, Pak Busyro, dia kan mengisi kekosongan dan baru dilantik tahun 2010. Pemahaman kami mengenai makna calon angggota pengganti adalah mengganti kekosongan pimpinan karena dalam kaitan dengan Pasal 34 undang-undang itu, ketua atau wakil memegang jabatan selama empat tahun. Maka, terhadap pengganti ini juga harus diberi hak yang sama masa jabatan itu," jelas Todung.

Menurut Todung, dengan tetap memberikan kesempatan Busyro menjalani masa jabatan sesuai undang-undang itu, akan memberikan nilai efektivitas dan maksimalisasi terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Dari segi efektivitas, yang baru diangkat tahun 2010 dan berakhir tahun 2011 bersama pimpinan lainnya tidak efektif karena singkatnya masa jabatan. Tidak terlalu menunjukkan asas manfaat dan maksimalisasi kinerja pimpinan KPK bagi masyarakat. Apalagi, dari segi cost dan waktu jelas ini lebih besar pengeluarannya lagi. Sudah mengeluarkan biaya besar dan waktu pemilihan, malah hanya diberikan kesempatan satu tahun," paparnya.

Seperti yang diketahui, Busyro resmi menjadi Ketua KPK pada Desember 2010. Saat itu ia mengisi kekosongan karena ketua sebelumnya, Antasari Azhar, terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi sejumlah analisis Todung, Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan, para hakim konstitusi akan menyimpulkan hasil penelaahan tersebut pada 7 Juni 2011. "Nanti kesimpulannya dua minggu lagi dan juga akan diputuskan hasil sidang ini setelah mendapat kesimpulan-kesimpulan hari ini," kata Mahfud menutup sidang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com