Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Boleh ke Malaysia Lagi

Kompas.com - 31/05/2011, 08:02 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah dihentikan selama dua tahun, pemerintah segera membuka kembali pengiriman tenaga kerja untuk mengisi lowongan pekerja rumah tangga di Malaysia. Ini menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman di antara kedua negara.

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2011) malam.

Dalam nota kesepahaman itu, antara lain, disebutkan, walaupun bekerja di rumah warga, para pekerja memperoleh libur sehari dalam satu minggu. Hal itu dikecualikan kalau ada kesepakatan dengan majikan bahwa mereka tetap bekerja pada hari libur dengan imbalan seperti upah kerja lembur.

Paspor tetap dipegang oleh tenaga kerja yang bersangkutan dan perlindungan diberikan oleh satuan tugas gabungan (JTF) yang akan bertindak apabila terjadi sengketa buruh-majikan. Disepakati pula, gaji minimum pekerja sebesar 600 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,7 juta) per bulan.

Penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia dilakukan di bawah payung MOU Penempatan dan Perlindungan TKI, baik untuk sektor formal maupun sektor informal (domestik). Kesepakatan itu dituangkan dalam dua MOU, bagi TKI yang bekerja di sektor formal ditandatangani tahun 2004 dan MOU tahun 2006 bagi TKI yang bekerja di rumah tangga.

MOU sektor domestik sebenarnya berakhir 13 Mei 2011. Namun, kedua negara sepakat melakukan perpanjangan MOU selama satu bulan. Pada 2009 posisi penempatan TKI untuk sektor domestik diterapkan moratorium atau penundaan pelayanan sementara. Selama waktu tersebut, kedua belah pihak terus melakukan upaya-upaya perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia. (DMU/HAM)

Lebih Lengkap Baca KOMPAS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com