Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda "Curhat" di Persidangan

Kompas.com - 30/05/2011, 18:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mencurahkan keluh kesahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2011) saat bersaksi untuk enam politisi partai Golkar yang menjadi terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004. Miranda mengaku terganggu karena namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan suap yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu.

"Saya tidak nyaman, saya marah, berteriak kalau boleh saya teriak. Karena saya tidak tahu apa-apa, biarkan saja, berjalan terhadap aturan yang ada, nanti kita lihat," tuturnya.

Miranda bersaksi untuk Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, dan Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Nama Miranda disebut-sebut dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan dirinya pada 2004. Diduga, sejumlah cek perjalanan yang mengalir ke anggota Komisi IX 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda. Di persidangan Miranda kembali membantah hal itu. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota Dewan terkait pemenangannya sebagai DGS BI.

"Bapak-bapak tidak pernah minta dari saya, saya tidak pernah menjanjikan dari bapak-bapak. Bapak-bapak juga tidak pernah minta kalau nanti terpilih, saya juga tidak pernah menjanjikan," ungkapnya.

Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya. Pasca dikecal, Miranda tidak dapat menghadiri pertemuan-pertemuan bergengsi yang digelar di luar negeri. "Kalau pencekalan, benar-benar tidak nyaman. Karena hidup saya sebagai researcher (peneliti), sebagai pengajar, saya diundang satu-satunya orang Indonesia untuk bicara di forum Nobel Prize Meeting, tapi saya tidak bisa pergi," katanya.

Dalam kasus ini, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah cek perjalanan terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004. Menurut dakwaan, cek perjalanan diberikan Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo. Belakangan, KPK juga menetapkan Nunun, yang disebut menjadi aktor kunci yang bisa mengungkap siapa si penyuap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini belum jelas siapa yang penyuap wakil rakyat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com