Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Laporan MK soal Andi Nurpati

Kompas.com - 30/05/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti informasi suatu kasus yang diadukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Informasi itu, kata Matius, disampaikan dalam bentuk surat, bukan laporan polisi. Tanpa menjelaskan terkait kasus apa yang tengah diselidiki itu, Matius mengungkapkan, penyidik telah mendatangi berbagai pihak untuk mencari alat bukti maupun meminta keterangan. Matius juga enggan menjelaskan siapa saja yang telah didatangi itu.

"Kita lagi lidik berdasarkan surat dari MK. Penyelidikan itu tidak perlu panggil orang. Kita datang diam-diam. Saya enggak buka siapa-siapa yang didatangi," kata Matius di Mabes Polri, Senin (30/5/2011), ketika ditanya apakah penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.

Matius menegaskan, dalam surat dari MK itu sama sekali tidak menyebut nama Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi kader Partai Demokrat. Seperti diketahui, Andi Nurpati dikait-kaitkan dengan pengaduan MK itu. "Surat itu sama sekali tidak menyebut nama itu," ucapnya.

Matius menambahkan, hasil penyelidikan nantinya akan dinilai apakah kasus itu dapat dinaiikan ke tahap penyidikan. Jika dapat dinaiikan, kata dia, pihaknya akan membuat laporan polisi sendiri yakni laporan model A.

Seperti diketahui, langkah Polri itu dilakukan setelah Mahfud menyebut laporannya belum ditindaklanjuti Polri. Mahfud menyebut laporan itu terkait Partai Demokrat. Namun, dia tak bersedia menjelaskan kasus tersebut.

Di Gedung MK hari ini, Mahfud menegaskan pihak yang dilaporkannya ke polisi adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Laporan itu disampaikan pada 12 Februari 2010 terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara. 

"Itu bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud, usai acara Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI di Gedung MK Jakarta, Senin (30/5/2010).

Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh MK itu adalah kasus pemilu dan sudah kadaluarsa. Menurut Mahfud, sebuah kasus dikatakan kadaluarsa setelah 12 tahun kemudian, artinya  pada 2022 baru akan kadaluarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com