JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada pimpinan Fraksi PDI-P DPR. Saat ini Dudhie menjadi terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa mengatakan, dirinya sudah menerima kabar dari fraksi bahwa Dudhie sudah mengajukan pengunduran diri.
"Saya sudah mendapatkan berita dari Fraksi PDI-P, Pak Dudhie sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Terakhir kali, politisi asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini duduk di Komisi VI. Dudhie adalah salah satu anggota DPR periode 2009-2014 yang terlibat dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom saat menjabat sebagai anggota Dewan periode 1999-2004. Dudhie telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sudah divonis. Namun, hingga memasuki tahun kedua jabatan anggota Dewan periode ini, status Dudhie masih menjadi anggota DPR. Dugaan pelanggaran etika yang seharusnya diproses di Badan Kehormatan pun tak kunjung tampak hasilnya.
Namun, Prakosa menjelaskan bahwa BK tak akan lagi memproses dugaan pelanggaran Dudhie jika dia sudah mengundurkan diri. "Jadi, itu bukan domain BK lagi. Kalau sudah mengundurkan diri, kan, gimana mau dipecat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.