Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung, Marzuki Laporkan Wa Ode

Kompas.com - 27/05/2011, 22:20 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan anggota Komisi Energi dan Lingkungan Hidup DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, ke Badan Kehormatan DPR. Nurhayati dilaporkan karena Marzuki merasa tersinggung dengan ucapan Nurhayati dalam program "Mata Najwa" di stasiun televisi Metro TV yang ditayangkan pada Rabu, 25 Mei 2011.

Dalam acara itu, Wa Ode yang juga anggota Badan Anggaran DPR, menyebutkan bahwa permasalahan mafia anggaran yang dijumpai di Badan Anggaran DPR disebabkan oleh kesalahan pimpinan DPR.

"Saya meminta yang bersangkutan (Waode Nurhayati) dipanggil, diperiksa untuk membuktikan statement-nya," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (27/05/2011).

Marzuki menantang Wa Ode harus bisa membuktikan ucapannya yang telanjur didengar oleh publik. Jika tidak, maka sudah seharusnya Wa Ode diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan DPR. "Apabila yang bersangkutan tidak bisa membuktikan ucapannya, maka saya minta agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini bisa dikategorikan kejahatan IT," kata Marzuki.

Marzuki mengatakan, dalam acara itu, Wa Ode menyebut Ketua DPR, Menteri Keuangan, dan Pimpinan Badan Anggaran sebagai penjahat anggaran. Pernyataan itu dirasanya tak berdasar dan tak etis, apalagi itu diungkapkan Nurhayati melalui media televisi nasional.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nurdiman Munir, menyatakan sudah menerima kabar bahwa Marzuki sudah memberikan laporan itu, tapi masih melalui pesan singkat padanya. Nudirman beranggapan itu lebih kepada memberitahukan bukan membuat laporan.

"Pak Marzuki mengirim SMS, Kamis (26/5/2011) kemarin. Sudah kami terima, akan kami tindak lanjuti, kita selesaikan secara terbaik," kata Nurdiman Munir di ruangannya di Gedung DPR RI Nusantara I.

Nudirman mengatakan, BK tetap memerlukan laporan resmi untuk menindaklanjuti hal tersebut, tidak bisa melalui pesan singkat maupun telepon. "Kami minta bikin pengaduan resmi bahwa sudah terjadi pelanggaran kode etik," ujarnya.

Jika laporan resmi telah disampaikan ke BK, kata Nudirman, BK akan memanggil Nurhayati dan Marzuki untuk dimintai keterangan. Nurdiman mengaku pihaknya juga telah minta salinan rekaman acara dialog serta naskah acara itu. Sanksi baru bisa diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran oleh Nurhayati.

"Akan saya lihat dan dengar, yang saya juga ikut dalam acara itu, itu ada data yang akan kita minta. Sanksi akan kita sepakati bersama, sanksi hanya lima macam, maksimal diberhentikan jadi anggota DPR. Teringan, peringatan lisan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com