Johan Budi juga mengungkapkan, KPK telah mengagendakan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng untuk diperiksa terkait dugaan suap proyek wisma atlet di Palembang. ”Rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Nama Menpora terkait kasus itu karena saat ditangkap KPK, 21 April lalu, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam berada di Kemenpora. Wafid ditangkap bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. PT DGI adalah kontraktor proyek wisma atlet. Nazaruddin disebutkan sebagai pendiri PT Anak Negeri.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sudah menyerahkan bukti pengembalian uang yang diterima Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dari Nazaruddin kepada KPK. Mahfud juga menyatakan siap diperiksa jika KPK menilai ada unsur pidana dalam kasus itu.
Hal itu dikatakan Mahfud, Kamis, usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa perkara suap cek perjalanan pada anggota DPR periode 1999-2004, yang diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Agus Condro. Janedjri diberikan uang 120.000 dollar Singapura oleh Nazaruddin. Uang itu dikembalikan, meskipun Nazaruddin menyangkalnya.(ATO/ryo/NWO/INK/BAY/WER/RAY/LOK/BDM)