Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Iwan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam tahun. Jaksa menilai Iwan terbukti menerima suap berkali-kali dari Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak.

Selain menuntut penjara, jaksa juga menuntut Iwan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Subsider empat bulan kurungan," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2011).

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

Sila mengatakan, pihaknya menilai Iwan terbukti menerima suap dengan total Rp 264 juta setelah memberikan izin Gayus keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010. Saat itu, Gayus menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutan, jaksa merujuk pada pengakuan Iwan dan Gayus dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut jaksa, pencabutan keterangan dalam BAP oleh keduanya di pengadilan tidak beralasan hukum. "Kita tetap pegang pada BAP," ucap Sila.

Gayus merubah keterangannya dengan menyebut tidak ada uang sepeser pun yang dia berikan ke Iwan atas izin itu. Menurut Gayus, ia diberi izin setelah mengancam Iwan akan melaporkan perlakuan khusus yang diberikan ke para tahanan lain kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Tahanan yang Gayus sebut sangat jarang berada di sel yakni dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar. Iwan membenarkan pengakuan Gayus itu.

Dalam tuntutan, lanjut Sila, hal yang memberatkan yakni perbuatan Iwan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Iwan merusak citra aparat penegak hukum, khususnya Polri.

"Dia tidak mengakui perbuatan," ujarnya.

Adapun hal yang meringankan, tambah Sila, "Terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga."

Selanjutnya, Iwan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan itu pada Senin (6/6/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com