Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Dicegah ke LN sejak 24 Mei

Kompas.com - 26/05/2011, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi dicegah bepergian keluar negeri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan surat pencegahan atas Nazaruddin pada 24 Mei 2011. Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi, Kamis (26/5/2011).

"Sudah, per tanggal 24," katanya.

Menurut Husin, surat cegah Nazaruddin itu diterbitkan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dari KPK diterima Dirjen Keimigrasian pada 24 Mei 2011.

"KPK sudah meminta tanggal 24 minta kepada kita untuk pencegahan," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Husin, mustahil jika Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu bisa bepergian ke luar negeri. Jika Nazaruddin diketahui akan ke luar negeri, maka paspornya akan ditahan.

"Oh iya, ada di komputer (tercatat di sistem), kalau sudah dicegah, enggak bisa keluar," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan pihaknya sudah mengajukan pencegahan Nazaruddin ke luar negeri.

Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang sebagai tersangka itu. Mantan kuasa hukum Rosa, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, Nazaruddin adalah atasan Rosa yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid.

Pekan depan, KPK menjadwalkan pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com