Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Universitas Al Zaytun Ilegal

Kompas.com - 25/05/2011, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh memastikan bahwa Universitas Al Zaytun tidak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kemdiknas, sejak berdiri pada tahun 2004 proses perizinan Universitas Al Zaytun belum lengkap sehingga belum dikeluarkan izinnya.

Ia mengatakan, Universitas Al Zaytun yang berada di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pernah mengajukan permohonan izin operasional. "Namun demikian, mengingat persyaratannya belum dipenuhi maka Kemdiknas belum menerbitkan izin yang dimaksud," kata Nuh saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (25/5/2011) sore di Jakarta.

Pada tahun 2009-2011 Kemdiknas telah melakukan evaluasi terhadap usulan pendirian Universitas Al Zaytun. Alhasil, Kemdiknas meminta akta pendirian YPI disesuaikan dengan ketentuan UU 28/2004 tentang Yayasan (Perubahan UU No 16/2001). Selain itu, YPI harus melengkapi berkas usulan pendirian Universitas Al Zaytun sesuai ketentuan.

"Yayasan Pesantren Indonesia telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izin," ujar Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com