Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Tersangka, Saatnya KPK Galak

Kompas.com - 25/05/2011, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Nunun Nurbaeti menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap 26 anggota DPR periode 1999 -2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Kini, Nunun seharusnya bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan, mengingat statusnya telah berubah dari saksi kunci kasus itu menjadi tersangka.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, menyatakan, perubahan status Nunun ini sebenarnya membantu KPK untuk bersikap tegas. Ia memaklumi, sebelumnya KPK tidak bisa bersikap keras karena Nunun hanya sebagai saksi. Namun, sesuai dengan proses hukum, ketika ia menjadi tersangka, KPK boleh mengambil tindakan-tindakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu.

"Saya melihat mengapa dulu dia (Nunun) mangkir pemeriksaan karena saat itu statusnya masih menjadi saksi dan menyatakan ia sakit. Oleh karena itu, KPK tidak bisa berbuat lebih keras karena status saksi itu tadi. Kalau sudah menjadi tersangka, justru KPK bisa mengambil keputusan-keputusan yang lebih keras untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Nunun," ujar Gandjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2011).

Seperti diberitakan, Nunun Nurbaeti beberapa kali tak bisa dimintai keterangan karena mengaku sakit stroke pada tahun 2010 dan berakibat mengalami sakit lupa berat. Padahal, ia merupakan saksi kunci yang bisa mengungkapkan siapa yang memberikan suap untuk 26 anggota DPR itu.

Disebut-sebut Nunun merupakan orang yang memberikan uang berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota Dewan melalui Arie Malangjudo. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa sosok di balik Nunun yang memerintahkan pemberian cek perjalanan itu. Oleh karena itu, menurut Gandjar, KPK tak perlu ragu lagi untuk melakukan tindakan ekstradisi pemulangan kembali Nunun Nurbaeti yang diduga berada di luar negeri. Tak ada alasan lagi bagi Nunun untuk berkelit karena statusnya telah ditetapkan KPK sejak Februari lalu.

Gandjar melanjutkan, KPK bisa meminta bantuan penegak hukum di negara tempat Nunun berada untuk mempermudah pemulangan tersangka tersebut. "Mungkin sulitnya ini karena dia berada di luar negeri, jadi harus melakukan ekstradisi. Itu yang harus secara tegas dilakukan KPK saat ini. KPK bisa bekerja sama dengan penegak hukum di tempatnya berada untuk mencari dan mendatangkan Nunun. Patrialis Akbar (Menteri Hukum dan HAM) kan juga sudah menunggu KPK untuk ini. Jadi ya didatangkan Nununnya. Dia kan sudah jadi tersangka," ujar Gandjar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mengenai rencana pemulangan Nunun Nurbaeti ke Tanah Air, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan menunggu surat keputusan KPK untuk mencabut paspor Nunun. Pencabutan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Nunun kabur ke tempat yang lebih jauh.

"Kami, Kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu permintaan dari KPK. Kalau KPK minta supaya paspornya dicabut, akan kami cabut. Kami ganti surat perjalanan paspor. Jadi, harus koordinasi. Kalau tidak, dia bisa minta suaka ke negara lain. Apalagi kalau negara tidak mau kerja sama ekstradisi. Kalau ada permintaan pencabutan, kami umumkan ke seluruh dunia," ujar Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senin lalu.

KPK masih menunggu keputusan setelah melakukan rapat internal seluruh pimpinan KPK untuk membahas pemanggilan dan pencabutan paspor Nunun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    Nasional
    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Nasional
    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Nasional
    Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Nasional
    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Nasional
    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Nasional
    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Nasional
    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Nasional
    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    Nasional
    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Nasional
    Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Nasional
    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com