JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap untuk mengusut kasus pemberian uang sejumlah 120 ribu dollar Singapura dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin kepada Seketaris Jenderal Mahkamah Konsitusi, Djanedri M Gaffar. Karena itu, KPK mempersilakan Ketua MK, Mahfud MD jika ingin melaporkan kasus tersebut.
"Kita akan selalu siap jika Pak Mahfud dan Sekjennya melaporkan kasus itu ke KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2011).
Ia manambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima data dan informasi apapun mengenai kasus dugaan suap tersebut. Menurut Johan, jika informasi sudah diberikan, pihaknya akan dapat menilai apakah pemberian uang tersebut termasuk tindakan pidana atau bukan.
"Yang pasti kita telaah dulu laporan itu. Setelah itu nanti kita akan simpulkan apakah itu termasuk tindakan pidana, seperti gratifikasi atau bukan," tambah Johan.
Seperti diberitakan, Jumat (20/5/2011), Mahfud MD mendatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melaporkan soal pemberian uang yang dilakukan Nazaruddin. Belum diketahui apa motif pemberian uang tersebut.
"Pak SBY sendiri yang tegaskan kepada saya, jika kasus ini benar, jangan sampai ditutupi dari masyarakat. Atas dasar itulah, saya akhirnya mengumumkan kasus pemberian uang itu," kata Mahfud.
Menanggapi hal tersebut Nazaruddin membantah dirinya pernah memberikan uang tersebut ke Sekjen MK. Menurut Nazaruddin, dirinya tidak mempunyai motif dan urusan untuk memberikan uang tersebut. "Siapa yang kasih? Dan apa urusannya saya di MK dan urusan apa saya kasih ke (Setjen) MK?" kilahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.