Jakarta, Kompas
”Saya mengetahui kasus ini melalui surat kabar pada Juli 2008,” kata Miranda Goeltom
Ia mengaku mengenal Nunun, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Adang Daradjatun. Namun, Miranda kini tidak tahu keberadaan Nunun karena sudah tidak bertemu selama empat tahun.
Miranda menjadi saksi
Dalam persidangan tersebut hadir sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, Emir Moeis, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangani dugaan kasus praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda S Goeltom.
Kasus ini menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat mantan anggota DPR terkait dengan kasus cek perjalanan tersebut, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Miranda Goeltom mengatakan, awalnya ia tidak mengetahui jika dirinya masuk daftar bursa pencalonan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang diajukan Presiden Megawati Soekarnoputri.
”Saya mengetahui (pencalonan) dari media. Saya tidak pernah mengajukan diri menjadi Deputi Gubernur Senior BI,” ujar Miranda Goeltom.
Ia menyatakan tidak pernah bertemu Megawati terkait dengan pemilihan calon Deputi Gubernur Senior BI. Dalam persidangan, Miranda membantah telah membagikan cek perjalanan tersebut.
”Saya tidak pernah bekerja sama dengan Nunun soal pemilihan,” kata Miranda Goeltom. Ia menyatakan tidak mengenal dekat Nunun secara personal, tetapi pernah bertemu empat tahun lalu.