Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin dan Angelina Tak Terlibat

Kompas.com - 12/05/2011, 16:56 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarif Hassan, menegaskan bahwa Bendahara Umum M Nazaruddin dan anggota Komisi X, Angelina Sondakh, yang juga kader Partai Demokrat, tak terlibat dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011.

Hal ini disampaikan Syarif, yang juga Menteri Koperasi dan UKM, kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/5/2011). "Menurut informasi investigasi intern fraksi (PD), tidak ada keterlibatan dan bukti kuat dari kedua orang itu," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Syarif mengatakan, fraksi telah meminta keterangan dari Nazarudin. Sementara itu, Angie, demikian Angelina biasa disapa, belum dimintai keterangan. Syarif juga mengatakan, kasus dugaan suap ini telah dibicarakan di internal partai.

Syarif juga mengatakan, semua kader PD mendukung sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina PD, yang mendorong penuntasan kasus tersebut dan tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum meski kasusnya terkait dengan kader Demokrat atau siapa saja yang berada di jajaran pemerintahan yang dipimpinnya.

"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) silakan melaksanakan tugasnya. Tugas itu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat juga dapat mengikuti kebenarannya," kata Yudhoyono.

Nazaruddin disebut-sebut sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang ditangkap KPK bersama dengan Wafid dan Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris di Kantor Sekretaris Menpora, 21 April lalu. Menurut Nazaruddin, ia tidak mengenal Mindo. Mindo di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, juga menegaskan, kepergiannya bersama Idris bertemu Wafid bukan karena diminta Nazaruddin.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, Nazaruddin adalah Komisaris PT Anak Negeri. Ia melepas jabatan itu pada Juni 2009. Mindo adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri sejak Juni 2009. Dewan Kehormatan, Menurut Yudhoyono, dalam penegakan hukum tak boleh ada diskriminasi. Siapa pun yang bersalah harus diproses secara hukum. Partai Demokrat juga tidak akan dan tak boleh melindungi kadernya yang diduga terkait perkara korupsi.

"Partai Demokrat tak akan mencampuri dan tidak boleh melindungi. Hal ini demi keadilan," ujarnya. Ia menyampaikan, partainya akan menunggu sampai ada putusan hukum. Jika orang itu anggota DPR dan dinyatakan bersalah, ia dapat diberhentikan.

"Pergantian antarwaktu dapat dilakukan," ujar Yudhoyono. Sanksi kode etik, kata Yudhoyono, juga akan diberikan apabila kader itu dinilai melanggar kode etik. Dewan Kehormatan Partai Demokrat pun kini sedang bekerja untuk mengambil keputusan yang tepat.

Di sisi lain, Yudhoyono meminta supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika sudah terbukti bersalah, yang bersangkutan baru bisa dijatuhi sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com