Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publikasikan Hasil Studi Banding!

Kompas.com - 08/05/2011, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar setiap kelengkapan DPR yang melakukan studi banding ke luar negeri memublikasikan hasil yang didapatkannya. Minimal, hasil studi banding tersebut disampaikan melalui situs resmi DPR, yakni www.dpr.go.id. Hal itu demi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi anggota Dewan.

"Publikasi ukurannya itu website, kalau memang dianggap semua bisa diakses. Minimal dimunculkan di www.dpr.go.id. Situs itu kan kapasitasnya cukup banyak," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011).

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, dan peneliti Indonesia Budget Centre, Roy Salam.

Menurut Ronald, dari 58 studi banding yang dilakukan DPR sejak Oktober 2009 hingga Mei 2011, belum ada satu pun yang dilaporkan hasilnya dalam situs resmi DPR.

"Kalau website DPR merupakan saluran resmi, belum ada satu pun. Tapi, kami duga, dokumen itu sebenarnya sudah tersedia," katanya.

Hal serupa, lanjutnya, terjadi pada DPR periode sebelumnya. Pada DPR periode 2009-2014, kata Ronald, hanya Komisi III DPR yang memublikasikan tiga laporan studi bandingnya ke sejumlah negara. Itu pun  terdapat perbedaan format pelaporan, muatan, dan informasi antara laporan ke negara satu dan negara lainnya.

"Bahkan, untuk studi banding ke Swedia, hanya satu lembar laporan, tidak lebih sekadar deskripsi singkat kegiatan dan jadwal," lanjut Ronald.

Laporan yang dipublikasikan tersebut, katanya, tidak semuanya menjelaskan secara rinci bagaimana kaitan antara temuan studi bading dan capaian terakhir RUU yang digarap.

"Yang cukup bagus itu RUU Pencucian Uang Komisi III periode yang baru, memaparkan apa temuan dengan kaitan dengan pasal," ungkapnya.

Oleh karena itu, ketiga LSM mendesak agar dibentuk aturan formal tentang kewajiban memublikasikan hasil studi banding. Hal itu dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 143 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Pasal 143 yang memuat aturan tentang studi banding DPR itu, kata Ronald, belum menyertakan perintah untuk memublikasikan hasil studi banding ke luar negeri.

"Memerintahkan setiap alat kelengkapan yang studi banding untuk membuat TOR (term of reference), kemanfaatan, urgensi, dan relevansi negara yang jadi obyek. Tetapi, sayangnya tidak dilengkapi dengan pasal memublikasikan. Secara normatif tidak diperintahkan tatib," ujarnya.

Roy Salam menambahkan, laporan keuangan terkait studi banding juga harus dipublikasikan melalui situs resmi DPR yang ada saat ini. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik penyalahgunaan anggaran oleh anggota Dewan. "Kami menduga, ini ada praktik penyalahgunaan anggaran sebab hingga saat ini sampai Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan auditnya pada 2009, perjalanan kunjungan kerja ke luar negeri DPR disclaimer atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, menurut Abdullah, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2009 menunjukkan lemahnya akuntabilitas studi banding DPR ke luar negeri. "Sulit dipertanggungjawabkan karena mereka tidak menggunakan pola bugdet," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com