Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rp 3,2 Miliar Bukan Dana Talangan

Kompas.com - 05/05/2011, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar menyatakan, uang senilai Rp 3,2 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam bukan merupakan dana talangan sebagaimana dikatakan Erman Umar, kuasa hukum Wafid.

Firman Wijaya, kuasa hukum Dedy, menyampaikan hal ini saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/5/2011). Ia menjelaskan, untuk dana talangan dalam proses pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Kemenpora sudah memiliki program sendiri yang sudah terjadwal. 

"Kalau dana talangan itu urusan kelembagaan (Kemenpora) dengan instansi lain. Jadi, pada saat proses pembangunan Wisma Atlet, klien saya sebagai Kepala Biro Perencanaan tidak sebagai pejabat pengguna anggaran, jadi hanya ikut diproses pelaksana kebijakan bukan pembuat kebijakan," ujar Firman.

Sebelumnya, Erman mengatakan, uang tersebut merupakan dana talangan untuk Sea Games yang didapat dari PT Duta Graha Indah. Menurut Erman, Kemenpora membutuhkan dana talangan yang dipinjam dari pihak lain untuk membiayai Sea Games sebelum dana yang berasal dari APBN cair. 

Dana talangan yang diberikan kepada Wafid tidak hanya berasal dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, ada pengusaha-pengusaha lain yang turut memberi dana talangan untuk pelaksanaan SEA Games kepada Sekretaris Kemenpora itu.

Sebelumnya juga, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan. "Dia (Wafid) pada saat itu bilang memerlukan bantuan untuk dana talangan," ungkap Rosa seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

Firman mengaku datang ke KPK untuk mengklarifikasi temuan KPK dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (4/5/2011) malam. Ia mendapat informasi KPK menemukan dua barang bukti dalam penggeledakan tersebut. Ia mengaku tidak tahu bukti-bukti apa saja yang ditemui KPK.

"Kita akan klarifikasi dua temuan bukti yang ditemukan KPK, kita akan lihat relevansinya dengan proyek Wisma Atlet. Tapi, intinya, klien saya sampai tadi malam menegaskan soal pemberian fee atau cek itu terpisah dengan dana talangan," tegas dia. 

Ia menuturkan, kliennya sebagai Kabiro Perencanaan dan Keuangan, menandatangani proyek tersebut karena dianggap telah beres persyaratannya secara formal. "Klien saya menandatangai proyek ini karena prosesnya beres. Beres dalam arti persyaratan formalnya terpenuhi. Tapi belum tahu terkait penggeledahan KPK semalam. Kita tidak tahu dokumennya yang bermasalah atau prosesnya yang bermasalah," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com