Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adil-Makmur Dulu, Baru Berantas Teroris

Kompas.com - 02/05/2011, 09:45 WIB

KOMPAS.com — Maraknya kembali aksi teror bom setelah sebelumnya muncul fenomena kekerasan atas nama agama seperti menjadi alasan pembenar agar Indonesia harus memiliki instrumen perundang-undangan yang lebih ketat dan bisa menjangkau privasi warga negara. Ada keinginan yang kuat, merevisi perundang-undangan yang ada dan membuat perundang-undangan baru lebih punya kekuatan memaksa.

Perhatikan bagaimana Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah kesulitan mengatasi penyebaran jaringan Negara Islam Indonesia (NII) karena tidak ada undang-undang yang bisa dijadikan landasan mengendalikan gerakan ini sejak dini (Kompas, 30/4). Purnomo bahkan mencontohkan Singapura dan Malaysia yang memiliki UU yang keras untuk menghadapi radikalisasi dan ancaman teror.

Sebelum rangkaian bom buku, bom bunuh diri di Cirebon, hingga ancaman bom di Serpong, DPR menggunakan hak inisiatifnya mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen. Tak ada yang salah dengan pengajuan RUU ini karena bahkan elemen masyarakat sipil melalui sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendukung langkah ini. Bagi sejumlah LSM, niat baik DPR menggagas RUU Intelijen sudah bagus karena selama ini kerja intelijen di Indonesia tak memiliki aturan baku dan rawan terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Masalah muncul ketika ada beberapa poin krusial yang belum terselesaikan, seperti keinginan pemerintah agar intelijen diberi kewenangan menangkap orang dan melakukan penyadapan, sementara aturan soal penyadapan belum dibuat. Kewenangan menangkap orang menjadi masalah mengingat...(selengkapnya baca Harian Kompas, Senin 2 Mei 2011, halaman 2)

____________ 
Baca juga tanggapan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang soal NII yang kerap dikaitkan dengan dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com