Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Para Tersangka Teroris (3)

Kompas.com - 27/04/2011, 18:21 WIB

Juni tinggal di rumah mertua di Jalan Mawar Kavling Nomor 28 Kelurahan Sukasari Tanggerang. Peran yang bersangkutan membantu dana untuk aksi teror. Dia dijerat Pasal 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

14. Febri Hermawan alias Awi alias Toge. Lahir di Bekasi 12 Februari 1981. Pendidikan terakhir SD Bekasi Timur (tamat 1994). Dia bekerja sebagai tukang ojek di Margahayu, Bekasi Timur. Dia tercatat tinggal di Jalan Rawasemut, RT 4 RW 11, Margahayu, Bekasi (rumah orangtua).

Peran yang bersangkutan membantu membuat bom dan membuat switching timer handphone. Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Penangkapan di Harapan Indah, Bekasi, 21 April 2011.

15. Deni Carmelita alias Umi Najla. Lahir di Jakarta 20 September 1979. Pendidikan terakhir sarjana IISIP Jakarta Jurusan Jurnalistik (tamat 2003). Dia adalah PNS staf humas BNN. Deni tinggal di Perumnas Harapan Indah Blok C Nomor 14 Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Bekasi.

Deni telah menyembunyikan informasi aksi pengeboman yang dilakukan suaminya, Pepi Fernando. Dia dijerat Pasal 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Penangkapan di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, 21 April 2011.

16. Imam Mochammad Firdaus alias Imam. Dia lahir di Jakarta 6 Januari 1979 . Pendidikan terakhir sarjana STIE Depok (tamat 2010). Dia bekerja sebagai juru kamera Global TV. Dia tercatat tinggal di Jalan Manunggal Nomor 44, RT 9 RW 2, Makasar, Jakarta Timur.

Imam menyembunyikan informasi rencana aksi bom di Serpong serta berencana menyiarkan ledakan di media. Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Penangkapan di Batutapak, Cidokom, Bogor, 24 April 2011.

17. Matun Maulana alias Matun. Lahir di Cidokom 17 Februari 1981. Pendidikan terakhir SDN Cidokom (kelas IV). Keseharian Matun sebagai pekerja serabutan. Dia tercatat tinggal di Kampung Batutapak, RT 1 RW 4, Kelurahan Cidokom, Bogor.

Matun menyembunyikan para pelaku dan informasi aksi bom. Dia dijerat Pasal 13, huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Nasional
    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Nasional
    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Nasional
    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Nasional
    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    Nasional
    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Nasional
    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Nasional
    Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

    Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

    Nasional
    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

    Nasional
    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

    Nasional
    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

    Nasional
    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

    Nasional
    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

    Nasional
    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

    Nasional
    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com