Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Revisi UU KPK Penuh Jebakan!

Kompas.com - 24/04/2011, 15:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch menyatakan ada sejumlah jebakan pada Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Adanya sejumlah jebakan ini disampaikan setelah ICW diundang untuk memberikan masukan terhadap RUU KPK pada 13 April silam.

Pada pertemuan itu, kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, DPR sempat menanyakan 10 poin yang rencananya akan dimasukkan ke dalam draf Naskah Akademik dan RUU KPK. Kesepuluh poin itu adalah tumpang tindih dan "rebutan" perkara korupsi antarinstitusi penegak hukum, prosedur KPK melakukan penyadapan, kemungkinan KPK mempunyai penyidik sendiri, perwakilan KPK di daerah, kewenangan menerbitkan SP3, efektivitas pelaksanaan tugas KPK dan kemungkinan peninjauan ulang kewenangan KPK, peningkatan fungsi pencegahan KPK, pelaksanaan koordinasi dan monitoring KPK terhadap penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme pergantian antarwaktu pimpinan KPK, dan efektivitas atau rencana peninjauan konsep kolektif dalam pengambilan keputusan KPK.

"Ada sejumlah jebakan dalam 10 poin DPR tersebut. Memang disebutkan beberapa poin menarik dan seolah-olah ingin memperkuat KPK, seperti kemungkinan KPK jadi penyidik tunggal korupsi dan perekrutan penyidik sendiri. Namun, delapan poin lainnya bisa melemahkan KPK dengan sangat telak. Kami menilai, poin-poin tersebut adalah upaya menyerang jantung KPK," kata Febri pada jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (24/4/2011).

Febri menambahkan, sekalipun ada yang positif dalam draf yang sedang disusun Setjen DPR, dalam kondisi politik dan rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga DPR, ICW khawatir poin-poin tersebut hilang dalam pembahasan.

"Atau, poin tersebut hanyalah 'gula-gula' dan siasat politik," katanya.

Febri mengatakan, usulan RUU KPK bermula dari sebuah surat bernomor PW01/0054/DPR-RI/1/2011 tanggal 24 Januari 2011. Surat tersebut ditulis oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Pada surat tersebut, Priyo meminta Komisi III menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK.

RUU KPK itu, menurut ICW, bisa jadi merupakan serangan balik terhadap institusi KPK. Sampai saat ini, ICW mencatat bahwa KPK sudah memproses 42 anggota DPR yang tersangkut delapan kasus korupsi. Jika kedelapan kasus ini diproses hingga tuntas, ICW memperkirakan ada lebih dari 100 anggota DPR terjerat.

"Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius bagi kekuatan politik. Ke depan, hal ini akan sangat mengancam dan merugikan kekuatan politik yang sebagiannya masih dibangun berdasarkan politik transaksional yang korup," kata Febri.

Pada kesempatan tersebut, ICW mengajak masyarakat serta tokoh-tokoh politik dan anggota DPR yang masih belum terkontaminasi virus korupsi untuk menolak revisi UU KPK.

"ICW juga menagih komitmen dan tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak terlibat dalam siasat politik mengerdilkan atau membubarkan KPK, serta mendukung upaya pemberantasan politik secara politik," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com