7. Sementara di Aceh, NAD Densus menangkap tiga tersangka, yaitu P, J, dan F.
8. Terakhir IF, juru kamera Global TV, ditangkap di rumahnya di Jakarta.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Teroris Nomor 15 Tahun 2003, maka pihak penyidik Mabes Polri memiliki waktu 7 x 24 jam untuk mendalami motif dan latar belakang 20 tersangka yang diduga dipimpin oleh P dan J itu.
Boy Rafli Amar menuturkan, jika melewati waktu yang ditentukan tersebut, para tersangka tidak terindikasi terlibat aksi pengeboman, maka mereka akan dilepaskan dari tahanan.
"Saat ini mereka ditahan, kalau terbukti bersalah dan terlibat, maka penahanan akan dilanjutkan dan akan menjalani proses hukum," kata Boy Rafli Amar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.