Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kejanggalan Kasus Antasari

Kompas.com - 19/04/2011, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dinilai memiliki kejanggalan. Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyebut, salah satu kejanggalan adalah soal senjata yang digunakan untuk membunuh korban. 

"Kalau menurut ahli senjata, sebagaimana dipraktikkan di persidangan, senjata itu macet. Namun, menurut keterangan Abdul Mun'in Idris (ahli forensik RSCM), senjata (yang membunuh korban) berasal dari senjata yang baik," kata Maqdir kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (19/4/2011). 

Diungkapkan, ia telah mendapatkan fotokopi berkas perkara penjual senjata dari seseorang bernama Teguh Minarto. Menurut keterangan Minarto, kata Maqdir, senjata tersebut ditemukan dari Aceh pascatsunami pada 2005. 

"(Senjata itu berasal) dari satu area yang dulu digunakan sebagai area PLN yang juga terkena tsunami. Ini kan membuktikan paling tidak senjata ini pernah terendam sehingga kemungkinan dapat dipastikan senjatanya itu rusak atau macet," tuturnya. 

Selain itu, Maqdir juga menjelaskan mengenai kejanggalan dalam perbedaan diameter anak peluru senjata tersebut. Menurut keterangan Mun'in, peluru yang terdapat di tubuh korban adalah 9 milimeter. Namun, senjata yang ditunjukkan dalam persidangan berkaliber 0.38 spesial. 

"Di mana menurut keterangan ahli senjata, senjata seperti itu tidak bisa menggunakan anak peluru 9 milimeter karena tidak muat dan terlalu kecil larasnya," tutur Maqdir. 

Untuk itu, ia berharap Komisi Yudisial mencermati putusan pengadilan dalam kasus Antasari, khususnya dalam menimbang keterangan-keterangan saksi. Ia menilai, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dapat membuat kredibilitas hakim menjadi buruk di mata masyarakat. 

"Kalau saya melihatnya bukan untuk kepentingan Pak Antasari, tetapi untuk kepentingan kita ke depan. Supaya hakim-hakim sadar bahwa mereka diawasi oleh masyarakat. Meskipun tidak ada pengaduan, mereka seharusnya dan sepatutnya menimbang perkara dengan fakta sesungguhnya," kata Maqdir. 

Sebelumnya, KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com