JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Maqdir Ismail, kembali memenuhi panggilan Komisi Yudisial, Selasa (19/4/2011). Kedatangan Maqdir kali ini untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penandatanganan BAP tersebut terkait laporan yang disampaikan tim pengacara Antasari ke KY bahwa ada indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnaen tahun 2009 lalu.
"Saya ini ke sini mau menandatangani BAP karena kemarin dipanggil oleh KY untuk memberi keterangan terkait dengan pengaduan kami mengenai kesalahan atau pelanggaran dalam tanda kutip yang dilakukan oleh hakim ketika mengadili perkaranya Pak Antasari," ujar Maqdir kepada para wartawan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (19/4/2011).
Maqdir pun lantas menjelaskan kronologis terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan Antasari Azhar. "Pertama berhubungan dengan bukti-bukti atau keterangan ahli mengenai IT. Kedua, mengenai keterangan-keterangan ahli yang berhubungan dengan senjata. Dan kemudian ada hal-hal lain bagaimana perlakuan hakim pada saat persidangan yang sangat reaktif, misalnya sesudah Williardi bersaksi yang menerangkan bahwa dia ditekan untuk membuat pengakuan menarik Pak Antasari soal pembunuhan Pak Nasrudin," jelas Maqdir.
Eksaminasi terhadap proses hukum kasus ini dilakukan Komisi Yudisial setelah menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Indikasi pelanggaran berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`im Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.