Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Antasari Jelaskan SMS Ancaman

Kompas.com - 19/04/2011, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Maqdir Ismail, membenarkan dirinya telah memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Senin (18/4/2011) kemarin. Pemeriksaan terhadap Maqdir sebagai bagian dari proses eksaminasi yang dilakukan KY terhadap hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin persidangan kasus tersebut.

"Iya benar, kemarin dipanggil oleh KY untuk memberi keterangan terkait dengan pengaduan kami mengenai kesalahan atau pelanggaran dalam tanda kutip yang dilakukan oleh hakim ketika mengadili perkaranya Pak Antasari," ujar Maqdir kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Dalam keterangannya di Komisi Yudisial (KY), Maqdir menjelaskan  mengenai barang bukti telepon selular milik Nasrudin. Pada saat persidangan, hakim menyatakan Antasari mengancam korban melalui pesan singkat. Namun, hakim tidak memperkenankan menunjukkan bukti dengan isi pesan singkat dari telepon genggam tersebut. Hal ini,  menurut Maqdir, merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan hakim karena mengabaikan barang bukti penting dalam kasus tersebut.

"Menurut Antasari, ia sama sekali tidak pernah mengirimkan sms kepada Nasrudin. Tapi kami minta barang bukti untuk dibuka dan kita bisa mengetahui apakah benar itu, tidak diabaikan," ungkap Maqdir.

Maqdir menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran ahli IT sebelumnya, pada telepon genggam Nasrudin terdapat 205 pesan singkat yang tidak jelas berasal dari nomor siapa dan diduga bukan dikirim oleh Antasari Azhar. Sementara itu, dari telepon genggam milik Antasari, diketahui juga terdapat 35 pesan singkat dari nomor tak dikenal. Antasari sendiri, lanjut Maqdir, juga tidak mengenal nomor pesan yang disampaikan padanya. Maqdir belum menjelaskan secara rinci bunyi dari pesan-pesan singkat tersebut.

"Waktu kami minta pesan singkat tersebut dibuka saja, dikatakan tidak bisa karena SIM card-nya bermasalah. Seharusnya, bisa juga dibuka melalui server nomornya langsung, dengan meminta izin kepada server nomor handphone-nya Almahrum (Nasrudin), tetapi ini juga diabaikan," pungkas Maqdir.

Eksaminasi terhadap proses hukum kasus ini dilakukan Komisi Yudisial setelah menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Indikasi pelanggaran berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`im Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com