Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHAP yang Lama Terabaikan

Kompas.com - 19/04/2011, 05:00 WIB

Kewenangan penyidik untuk menahan memang perlu dikontrol dengan ketat. Mengapa? Sudah banyak contoh kasus yang menunjukkan bahwa seorang tersangka yang sebenarnya tidak perlu ditahan akhirnya ditahan.

Akibatnya, rumah tahanan, termasuk lembaga pemasyarakatan (LP), menjadi penuh. Sistem dan manajemen pemenjaraan pun menjadi buruk dan menimbulkan masalah baru. Misalnya, pengawasan yang lemah sehingga terjadi praktis penyalahgunaan narkotika atau ”jual beli” ruang sel.

Hakim komisaris

Soal jumlah hakim yang masih kurang untuk dapat dijadikan hakim komisaris, Andi berpendapat, hal itu tidak terlalu menjadi masalah. Hakim komisaris dapat dijabat oleh hakim ketua pengadilan negeri di setiap kota atau kabupaten. Atau, hakim komisaris dijabat oleh petugas pelaksana yang dijabat wakil ketua pengadilan negeri.

Masalah teknis tersebut sebenarnya dapat diatasi kalau pemerintah ingin memperbaiki sistem hukum dan sistem peradilan pidana serta mengurangi praktik makelar kasus dalam sistem peradilan pidana dengan merevisi KUHAP.

Apalagi, sistem hukum yang menjamin hak sipil dari praktik kesewenang-wenangan oknum aparat diamanatkan dalam Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com