Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHAP yang Lama Terabaikan

Kompas.com - 19/04/2011, 05:00 WIB

Selain masalah perpanjangan penahanan, masih ada beberapa ketentuan dalam draf RUU KUHAP yang mengatur kewenangan hakim komisaris. Misalnya, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik harus mendapat izin atau persetujuan hakim komisaris.

Andi Hamzah, yang juga Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, menambahkan, selama ini memang banyak alasan yang dikemukakan untuk tidak menyetujui RUU KUHAP. ”Namun, alasan yang paling penting adalah bahwa RUU KUHAP dapat mengunci peran makelar kasus,” kata Andi.

Dengan adanya peran hakim komisaris, setiap aparat, baik hakim komisaris, jaksa, maupun penyidik kepolisian, dapat saling terkontrol dari kemungkinan terjadinya praktik yang sewenang-wenang dari oknum aparat penegak hukum.

Perpanjangan penahanan

Kewenangan hakim komisaris itu, misalnya menentukan perpanjangan penahanan, sebenarnya bukan berarti kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dibatasi. Penyidik tetap memiliki kewenangan menangkap tanpa persetujuan hakim komisaris.

Akan tetapi, menurut Andi, sesuai dengan ketentuan dalam ketentuan draf RUU KUHAP, dalam jangka waktu lima hari setelah penangkapan, penyidik kepolisian dan jaksa harus mendapat persetujuan hakim komisaris untuk memperpanjang masa penahanan selama 25 hari.

Oleh karena itu, Andi menilai alasan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bahwa polisi yang menangkap tersangka di daerah terpencil sulit meminta persetujuan hakim komisaris sulit diterima. ”Polisi memiliki waktu lima hari bersama jaksa untuk meminta persetujuan hakim komisaris untuk memperpanjang masa penahanan,” kata Andi lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pernah mengatakan, pemerintah tentu akan memproses RUU KUHAP pada waktunya. Saat ini KUHAP sudah berjalan dengan baik. ”Memang ada keinginan untuk menyempurnakan. Namun, perlu kajian lagi lebih mendalam,” kata dia.

Patrialis mencontohkan, ketentuan bahwa penyidik, seperti polisi, harus mendapatkan izin penangkapan atau penahanan dari hakim komisaris. ”Wilayah Indonesia begitu luas dan merupakan wilayah kepulauan. Bayangkan, kalau polisi harus meminta izin dulu hakim komisaris setiap kali mau menangkap, apalagi di daerah terpencil. Itu kan tidak mudah dan penjahatnya keburu lolos,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Patrialis, juga dapat menjadi kontraproduktif. Aparat kepolisian dapat dinilai tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Namun, Patrialis mengakui bahwa kewenangan aparat polisi dalam penangkapan dan penahanan harus dapat dikontrol mengingat adanya oknum-oknum aparat kepolisian yang berperilaku di luar kontrol (Kompas, 4/4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com