JAKARTA, KOMPAS.com — Sjahril Djohan, terpidana kasus korupsi terkait perkara ikan arwana, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Klas I, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2011). Sjahril keluar setelah mendapat status bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Tadi pagi sudah bebas bersyarat," ucap Wayan Sukerta, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Wayan mengatakan, Sjahril sudah memenuhi syarat untuk menerima status bebas bersyarat, yakni telah menjalani hukuman dua pertiga dari vonis, satu tahun enam bulan penjara. "Dia juga tidak pernah melakukan pelanggaran," kata dia.
Selama bebas bersyarat, kata Wayan, Sjahril diharuskan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. "Hingga masa hukumannya habis," ucapnya.
Seperti diberitakan, Sjahril telah ditahan penyidik Bareskrim Polri sejak tanggal 14 April 2010. Selama proses penyidikan hingga vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sjahril ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Propam Polri di Mabes Polri. Setelah vonis, mantan staf ahli di Bareskrim Polri itu dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Akhirnya, Sjahril dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Menurut majelis hakim, Sjahril terbukti memberikan uang sebesar Rp 500 juta ke Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri. Uang pemberian Haposan Hutagalung itu diberikan agar kasus Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, segera ditangani penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.