Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan Ba'asyir Termasuk Terorisme

Kompas.com - 13/04/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perbuatan Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid, terkait pelatihan bersenjata api di Aceh dinilai masuk dalam tindak pidana terorisme. Dengan demikian, Ba'asyir dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Demikian dikatakan Chaerul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011).

Jaksa membacakan BAP untuk meminta tanggapan Chaerul yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Sebagai ahli, Chaerul menolak berkomentar mengenai fakta penyidikan pihak kepolisian di pengadilan. Dia hanya membenarkan keterangannya dalam BAP.

Menurut Chaerul dalam BAP, perbuatan Ba'asyir yang menyediakan atau mengoordinasi pengumpulan dana untuk kegiatan pelatihan bersenjata di Aceh sudah masuk dalam delik tindak pidana terorisme. Begitu pula perbuatan melihat dan mempertontonkan video pelatihan ke donatur.

"Perbuatan Abu Bakar Ba'asyir dapat dikualifikasikan tindak pidana terorisme," tutur Chaerul dalam kesimpulan di BAP.

Dalam persidangan, Chaerul mengatakan, perbuatan terorisme bukan hanya ketika kegiatan teror berupa penghilangan nyawa, perusakan barang, atau perampasan kemerdekaan telah dilakukan. Menurut dia, ketika perbuatan pelaku diduga akan menimbulkan rasa takut di masyarakat, sudah masuk dalam tindak pidana terorisme.

"Jadi, skala kriminalisasi dalam tindak pidana terorisme sangat luas, mulai dari persiapan, permufakatan jahat, percobaan, perbuatannya itu sendiri, sampai perbuatan yang timbul setelah tindak pidana terorime itu masuk dalam terorisme. Jadi, tidak hanya perbuatan yang langsung menimbulkan korban (disebut terorisme)," kata Chaerul.

Seperti diberitakan, keterangan saksi-saksi selama ini, di antaranya Ubaid, Abdul Haris, Hariyadi Usman, dan Syarief Usman, senada dengan dakwaan yang disusun jaksa. Meski demikian, Ba'asyir tetap menolak terlibat pelatihan militer di Aceh. Dia menilai, pelatihan itu sudah sesuai dengan agama Islam.

Ba'asyir juga mengklaim bahwa pelatihan di Aceh tidak dapat disebut perbuatan terorisme. Menurut dia, orang-orang yang terlibat pelatihan hanya dapat dijerat pasal dalam UU Darurat mengenai Kepemilikan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com