Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diberi Waktu Tujuh Hari

Kompas.com - 12/04/2011, 19:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pembangunan gedung baru DPR kembali akan menuai gugatan. Setelah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4/2011), Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gedung DPR juga mengancam akan melayangkan gugatan. Mereka memperingatkan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk segera membatalkan rencana pembangunan gedung baru dalam waktu tujuh hari.

"Jika pimpinan DPR tidak memenuhi tuntutan kami dalam jangka waktu tujuh hari setelah somasi ini dilayangkan, atau paling lambat hari Selasa minggu depan, kami akan menempuh jalur penyelesaian secara hukum. Koalisi sendiri sudah merencanakan pengajuan gugatan citizen lawsuit sedikitnya di 15 daerah," kata aktivis koalisi, Emerson Yuntho di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Koalisi menuntut dua hal terkait gedung baru. Pertama, masyarakat yang diwakili koalisi menuntut agar DPR segera membatalkan rencana pembangunan Gedung DPR dan mengembalikan anggaran senilai Rp 1,138 triliun kepada negara. Kedua, masyarakat menuntut pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk meminta maaf secara terbuka melalui Sidang Paripurna DPR atas rencana pembangunan gedung baru DPR yang telah diputuskan. Keputusan ini dinilai melukai hati rakyat.

Emerson mengatakan, koalisi menilai bahwa pembangunan gedung baru DPR terlalu dipaksakan. Akibatnya, pembangunan gedung bisa memperpanjang penderitaan rakyat. Dengan terus dilanjutkannya rencana pembangunan gedung, DPR dinilai tidak peka terhadap keadaan masyarakat belakangan ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com