Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumhur: TKI Tidak Akan Dibiarkan Sendiri

Kompas.com - 12/04/2011, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah, khususnya lembaga yang dipimpinnya, tidak akan membiarkan TKI menghadapi masalah di luar negeri sendiri. Hal ini dikatakan Jumhur di Jakarta, Selasa (12/4/2011) terkait banyaknya kasus permasalahan terhadap sejumlah TKI di luar negeri.

Kasus itu, sebagian nyata-nyata karena TKI tidak memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau TKLN bagi TKI bekerja di luar negeri. "Ketiadaan TKLN ini, seringkali disebabkan oleh tidak adanya tanggungjawab Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta atau PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri," ujarnya.

Namun demikian, terkait permasalahan TKI yang terjadi dalam bentuk apa pun, pemerintah tentu tidak akan tinggal diam, karena itu pemerintah akan tetap mengambil tanggungjawab dalam melindungi TKI di luar negeri. "Termasuk memulangkan ribuan TKI Bermasalah. Sementara PPTKIS yang mengirimkan TKI Bermasalah hanya diam seribu bahasa. Kepada mereka yang nakal ini, kami akan ambil tindakan tegas," ujarnya.

Langkah lain, menurut Jumhur, pemerintah melalui BNP2TKI kini memperketat penempatan TKI ke luar negeri. Selain harus memenuhi ketentuan UU No.39 Tahun 2004, yang di dalamnya menyangkut kewajiban mengikuti pelatihan 200 jam sesuai edaran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lolos seleksi kesehatan, sudah diasuransikan, dan memegang KTKLN, pemerintah juga menerapkan sistem online untuk mencegah pemalsuan identitas bagi calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan bekerja ke luar negeri.

"Dengan pengetatan ini, kalau masih ada TKI keluar negeri tanpa memiliki KTKLN, maka TKI itu menjadi ilegal. Sementara bagi PPTKIS yang memaksakan TKI ke luar negeri tanpa KTKLN juga jelas melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com