Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, PNS Berjudi Diciduk Polisi

Kompas.com - 11/04/2011, 20:08 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Lagi-lagi, PNS Pemkab Probolinggo bermain judi dan diciduk polisi. Setelah sebelumnya PNS Dinas Pendidikan dicokok lantaran bermain judi togel, kini PNS yang bertugas di Badan Lingkungan Hidup (BLH) kembali ditangkap pihak Polresta Probolinggo.

PNS BLH itu bernama Suheri (48), warga Jl Kiai Mogi Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang ditangkap Kamis (7/4/11) dinihari pekan lalu. Menurut penyidik di Polresta Senin (11/4/11), Suheri ditangkap bersama dua temannya, yakni Suhri (46) Jl Ikan Paus Kecamatan Mayangan dan Andi (35) warga Jl Ikan Krapu, Kecamatan Mayangan. Ketiganya tertangkap tangan di warung kopi di Jl Ikan Krapu ketika bermain judi remi Cap Sah.

Polisi berhasil menangkap ketiganya berkat informasi dari warga. Ketiganya memang dikenal sering bermain di tempat lain. Tapi malam itu, mereka tak bisa lagi berkelit dan digelandang ke Mapolresta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu dari tangan ketiga pelaku itu.

Menurut Kasatreskrim AKP Agung I Supriyanto, ketiganya terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. "Mereka tertangkap basah dan tak melakukan perlawanan. Kami masih mengumpulkan keterangan dari pelaku dan saksi," katanya.

Sementara, dihubungi via ponsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Sigit, mengatakan bahwa nasib Suheri masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Selama diperiksa, Suheri dibebastugaskan karena saat ini sedang ditahan kepolisian.

"Kami juga menunggu proses kepolisian hingga ada vonis pengadilan. Terkait peluang pemecatan, ya pasti ada. Apalagi, ada UU yang mengatur bahwa PNS yang melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara, bisa dipecat. Kita lihat perkembangannya dulu. Biarkan Inspktorat menyelesaikan pemeriksaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com