Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Lemahkan KPK, DPR atau Pemerintah?

Kompas.com - 07/04/2011, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari, membantah bahwa DPR tengah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Sebelumnya, tuduhan tersebut bergulir sebagai cara DPR melemahkan KPK, yang memakai undang-undang tersebut dalam memidanakan para koruptor.

Eva mengatakan, DPR saat ini hanya bertugas mendalami dan merevisi yang sudah ada, sedangkan ide draf tersebut justru berasal dari pemerintah.

"Draf tipikor kan dari pemerintah sendiri, bukan dari DPR. Ini termasuk keputusan pemerintah untuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini," ungkap Eva Sundari di dalam diskusi di YLBHI, Kamis (7/4/2011).

Dia menambahkan, seharusnya yang mengkritik DPR juga mempertanyakan komitmen pemerintah. Pemerintahlah, menurut Eva, yang berinisiatif mengeluarkan draf revisi undang-undang tersebut, sementara DPR hanya merespons keputusan pemerintah.

"Sementara ini kan draf kami (DPR) untuk KPK justru belum kita proses sama sekali karena kita sudah memutuskan ada empat undang-undang yang harus dijadikan prioritas di Komisi III. Namun, yang jelas, tipikor awalnya dari pemerintah, makanya kita merespons," ungkapnya.

Eva menegaskan, tidak ada niat dari DPR untuk melakukan pelemahan terhadap KPK. Tuduhan itu hanya respons-respons emosional sejumlah kalangan di DPR semata lantaran dikaitkan dengan beberapa kasus dugaan korupsi melibatkan anggota DPR yang kini sedang diusut KPK.

Menurutnya, DPR baru akan menyelesaikan undang-undang yang mengatur KPK dan tipikor setelah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penyadapan yang juga berhubungan erat dengan proses kerja di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com