Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR "Disemprot" Demonstran

Kompas.com - 07/04/2011, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Teriakan dua orang pria berkaus hitam sontak mengejutkan para anggota DPR yang baru saja menutup sidang paripurna, Kamis (7/4/2011), di ruang sidang paripurna, Nusantara II kantai III, Gedung DPR, Jakarta. Tak lama setelah pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengetukkan palu tanda paripurna usai, dua orang pria yang berada di depan ruang sidan itu langsung berteriak.

"Selamatkan kehidupan buruh! Sahkan UU BPJS!" teriak salah seorang pria yang berbadan gemuk.

Teriakan serupa juga diteriakkan rekannya yang berbadan lebih kurus. Kontan, para petugas pengamanan dalam DPR segera meringkus kedua pria yang mengaku berasal dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan mengamankannya.

Para anggota yang baru keluar ruangan pun terlihat  terkejut dan bergegas meninggalkan lantai 3 Gedung Nusantara II. Dua pria itu sebelumnya juga membawa spanduk putih yang berisi tuntutan pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kalau tidak juga disahkan, turunkan pemerintahan SBY!" seru pemuda gemuk itu lagi sebelum dibekap oleh petugas Pamdal DPR.

RUU BPJS memang dijadwalkan pengesahannya pada masa sidang DPR saat ini. Namun, menjelang penutupan masa sidang, Jumat (8/4/2011) besok, pembahasan RUU BPJS belum juga rampung. Delapan orang menteri yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini "ngambek" karena tidak adanya kata sepakat dengan Pansus RUU BPJS terhadap sejumlah ketentuan. Pimpinan DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, malam ini pihaknya mengundang 8 orang menteri itu untuk membahas kelanjutan RUU BPJS.

Keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (Perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44 tahun 2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen.

Baca juga: Malam Ini, DPR Putuskan Nasib RUU BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com