JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu melaporkan dugaan gratifikasi dalam proses seleksi panitia pengawas (panwas) pemilihan Bupati di Kabupaten Mesuji, Lampung, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim penyeleksi panitia pengawas (panwas) menerima sejumlah uang dari suatu pihak. Diduga, uang tersebut dimaksudkan agar tim meloloskan peserta seleksi panwas tertentu.
"Tim seleksi yang dibentuk untuk menyeleksi calon panwas menerima pemberian dana dan dilaporkan kepada kami. Lalu kami menilai adalah gratifikasi, lalu kami merasa berkewajiban menyerahkannya kepada KPK," kata Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Bambang dan sejumlah staf Banwaslu diterima Direktorat Gratifikasi KPK. Ia mengaku belum mengetahui berapa jumlah uang gratifikasi yang diberikan kepada tim seleksi panwas tersebut. "Belum saya hitung juga, masih dalam bentuk amplop. Saya juga enggak tahu karena yang tahu yang menerima. Kami hanya menerima informasi," ungkapnya.
Bambang juga tidak dapat memperkirakan siapa pihak yang memberikan gratifikasi tersebut. Ia kemudian menyerahkan proses selanjutnya kepada KPK. "Itu terserahlah kalau mau diselidiki, tapi kewajiban kami (untuk menyampaikan ke KPK) karena dapat laporan dari tim bahwa ada uang seperti itu dan kita nilai tidak wajar. Mereka (tim seleksi) sudah diberi anggaran sendiri," katanya.
Pihak Bawaslu, lanjutnya, tidak memberi sanksi tertentu kepada tim seleksi panwas yang diberikan uang gratifikasi tersebut. Sebab tim telah beritikad baik melaporkan pemberian uang kepada Banwaslu. "Kalau ada penyelidikan lebih lanjut, kita serahkan kepada KPK," ucapnya.
Saat ini, proses seleksi terhadap panitia pengawas pemilihan Bupati di Lampung masih berjalan. Menurut Bambang, tim seleksi panwas tengah menggelar uji kelayakan dan kepatuhan terhadap enam calon panwas.
"Enam itu akan diseleksi lagi jadi tiga. Uangnya diberikan sebelum enam itu terpilih. Waktu mereka melakukan tes tertulis, kemudian ada yang memberikan uang itu, lalu mereka (tim seleksi) melapor," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.