Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan yang dihubungi terpisah kemarin juga membenarkan bahwa pengawasan kelengkapan surat kendaraan, termasuk SIM, dilakukan lewat razia.
”Ketahuan pengemudi punya SIM atau tidak, ya waktu razia atau waktu dia melanggar peraturan lalu lintas. Dan itu berlaku buat semua kendaraan, tidak khusus metromini,” kata Yakub.
Meski banyak razia resmi dilakukan polisi, fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak praktik suap-menyuap dilakukan oknum polisi dan pengemudi nakal.
”Baru beberapa pekan lalu, saya harus menebus metromini saya yang ditahan. Waktu itu SIM sopir memang kedaluwarsa dan baru mau perpanjangan. Sudah begitu, lampu sein belakang rusak. STNK kebetulan saya pegang karena ada urusan. Pas ada razia, jadilah bus ditahan,” kata Mansyur, pemilik dua metromini di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Mansyur mengaku sudah kenal dengan seseorang yang bisa mempermudah urusan saat sopir atau bus terkena razia. ”Ya, habis Rp 300.000-Rp 500.000-lah,” katanya.
Uang juga dengan mudah membantunya dalam urusan uji kelayakan kendaraan atau kir oleh dinas perhubungan. ”Ya, pasti pakai uang. Kalau nggak, nggak mungkin bus saya lolos kir,” kata Mansyur.